Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Empat Pelaku Perjudian

DETIK ACEH

- Redaksi

Kamis, 25 April 2024 - 18:31 WIB

6015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil melakukan penangkapan terhadap empat pelaku Tindak Pidana Jarimah Maisir (Perjudian) di Desa Uyem Beriring Wilayah Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah, S.H. dalam siaran persnya, Kamis, 25 April 2024.

Kronologis Penangkapan Pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 22.00 wib Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat Desa Uyem Beriring Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues bahwa adanya praktek Jarimah Maisir/Judi di Desa tersebut, berdasarkan informasi yang didapatkan kemudian petugas melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 00.05 Wib Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku Jarimah Maisir (judi) SR, 46, Sopir, Uyem Beriring, Tripe Jaya, Gayo Lues, ML, 37, Wiraswasta, Pasir, Tripe Jaya, Gayo Lues, RS, 39, Tani dan JN, 32, Pedagang, Kerukunan Kutapanjang, Gayo Lues yang mana keempat orang pelaku tersebut saat ditemukan sedang bermain Judi dengan menggunakan Fasilitas Handphone yang mana Keempat pelaku tersebut sedang bermain judi dengan menggunakan aplikasi Ludo King kemudian Unit Opsnal turut serta mengamankan barang bukti berupa uang berjumlah Rp. 2.035.000 (dua juta tiga puluh lima ribu rupiah) dari keempat pelaku tersebut. Berdasarkan hal tersebut, kemudian Unit Opsnal mengamankan Pelaku dan barang bukti serta membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Gayo Lues guna pemeriksaan lebih lanjut, Jelas Kasatreskrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp. 2.035.000 dengan rincian uang 100 (seratus) ribu sebanyak 7 (tujuh) lembar, uang 50 (lima puluh) ribu sebanyak 17 (tujuh belas) lembar, uang 20 (dua puluh) ribu sebanyak 2 (dua) lembar, uang 10 (sepuluh) ribu sebanyak 14 (empat belas) lembar, uang 5 (lima) ribu sebanyak 38 (tiga puluh delapan) lembar, uang 2 (dua) ribu sebanyak 47 (empat puluh tujuh) lembar, uang seribu sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar serta 1 (satu) Unit Handphone Jenis Vivo Y16 Warna Midnight Blue dengan nomor IME 1: 869018068300013 dan IME 2: 869018068300005, tutupnya. (TRIS)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
Personil Koramil 09/Putri Betung Komsos Dengan Polisi Kehutanan
Danramil 08/Blangpegayon Bersama Muspika Hadiri Akreditasi Puskesmas Cinta Maju
Hadir Bermanfaat Strong Point Pagi, Wujud Nyata Pelayanan Polsek Kutapanjang Untuk Masyarakat
Kejari Gayo Lues Eksekusi Hukuman Cambuk Terpidana Judi
Babinsa Ajak Perangkat Desa Ngopi Bareng di Kecamatan Blangjerango
Bravo, Satreskrim Polres Gayo Lues Kembali Amankan dua Pelaku Perjudian Online
Pererat Tali Silaturahmi, Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Komsos Bersama Warga Binaan

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 16:27 WIB

Menakar Calon Kepala BIN Usulan Penguasa

Kamis, 25 April 2024 - 20:37 WIB

Saatnya Penyegaran Pimpinan Intelijen Negara

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Terekam CCTV, Aksi Dua Pria Nekat Bobol Kotak Amal Masjid Kayee Aceh

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:55 WIB