Ditlantas Polda Aceh Pasang Papan Rambu Peringatan ETLE di Sejumlah Traffic Light

DETIK ACEH

- Redaksi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:19 WIB

6068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Personel Ditlantas Polda Aceh memasang papan rambu peringatan electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah titik traffic light di Kota Banda Aceh, Jumat, 3 Mei 2024.

Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy menyampaikan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas, salah satunya adalah dengan memasang papan rambu ETLE di sejumlah traffic light.

Iqbal menjelaskan, traffic light yang dipasangi papan rambu peringatan ETLE itu adalah di Simpang Bundaran Lambaro, Simpang PKA, Simpang Jambo Tape, dan Simpang Lima.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas, yaitu dengan memasang papan rambu peringatan ETLE. Pemasangan itu di antaranya di traffic light Lambaro, Simpang PKA, Jambo Tape, dan Simpang Lima,” kata abituren Akabri 1996 itu.

Pada papan rambu peringatan ETLE tersebut juga berisi beberapa imbauan kepada pengendara,yaitu wajib menggunakan helm SNI, dilarang menerobos lampu merah, dan gunakan sabuk keselamatan.

Pemasangan papan rambu peringatan ETLE itu bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa di kawasan tersebut terdapat kamera ETLE yang selalu memantau dan mengawasi para pengendara kendaraan bermotor.

“Tujuannya adalah agar masyarakat atau pengendara tau ada pemantauan lalu lintas yang apabila melanggar akan secara otomatis dilakukan penindakan pelanggaran melalui kamera ETLE,” demikian, pungkas Iqbal.

Bagaimana Cara Kerja ETLE

Untuk diketahui, cara kerja ETLE itu ada beberapa tahap. Pertama, perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang kamera monitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.

Kedua, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Setelah itu, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Apabila benar, pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Terakhir, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi. Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK Sementara.

Berita Terkait

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Presiden Jokowi
Gelar Yudisium Semester Genap TA 2023/2024, FAI USM Kembali Lahirkan Sarjana Baru
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Apel Gelar Pasukan di Lanud SIM dalam rangka Pengamanan Kunjungan Presiden RI ke Prov. Aceh.
Pangdam IM Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kompi Kavaleri 11/Walet Setia Cakti.
Dekan FKIP USM Jadi Pembina Upacara Hardikda Ke-65 di SDN 14 Kota Banda Aceh
Paslon JOZ Terlihat Cukup Bugar Dan Segar Saat Melaksanakan Tes Kesehatan Di RSUDZA.
Polda Aceh Gelar Apel Pasukan Operasi Po Meurah Seulawah 2024 untuk Amankan PON Aceh-Sumut
Pangdam Iskandar Muda Hadiri Pelepasan Kontingen Atlet Aceh Menuju PON XXI Aceh-Sumut 2024.

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 09:46 WIB

Cara Mengatasi PMS di Rumah, Patut Dicoba!

Selasa, 10 September 2024 - 09:16 WIB

Tokocrypto Raih Lisensi PFAK: Perkuat Posisi sebagai Pemain Utama Kripto di Indonesia

Selasa, 10 September 2024 - 07:26 WIB

SINAR MAS MENUJU DEKARBONISASI

Senin, 9 September 2024 - 23:07 WIB

Guru Besar BINUS UNIVERSITY Gagas Potensi Soft Computing dalam Berbagai Sektor: Solusi Efisien untuk Tantangan Kompleks

Senin, 9 September 2024 - 14:30 WIB

MAXY Academy dan Universitas Sari Mutiara Medan Bersinergi Siapkan Mahasiswa Siap Kerja

Senin, 9 September 2024 - 11:56 WIB

Huy Anh Rubber Co., Ltd. Gandeng KOLTIVA Penuhi Kepatuhan EUDR dan Perkuat Posisi di Pasar Uni Eropa

Senin, 9 September 2024 - 09:23 WIB

Haid Tidak Teratur Tanggalnya? Jangan Panik, Mungkin Ini Penyebabnya!

Senin, 9 September 2024 - 08:00 WIB

Staking Solana, Beri Passive Income yang Menjanjikan

Berita Terbaru

Bisnis

Cara Mengatasi PMS di Rumah, Patut Dicoba!

Selasa, 10 Sep 2024 - 09:46 WIB

Bisnis

SINAR MAS MENUJU DEKARBONISASI

Selasa, 10 Sep 2024 - 07:26 WIB

BANDA ACEH

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

Selasa, 10 Sep 2024 - 03:50 WIB