PT. Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL) Klarifikasi Terkait Penurunan PAD dari Getah Pinus di Gayo Lues

DETIK ACEH

- Redaksi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:36 WIB

6018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, 14 Agustus 2024 — PT. Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL) memberikan klarifikasi terkait isu menurunnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari getah pinus di Kabupaten Gayo Lues yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Beben Suhartono, Operasional Manager PT. KHBL, dalam sebuah press release yang dirilis pada Rabu, 14 Agustus 2024, di Desa Pinang Rugup, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues.

Dalam pernyataannya, Beben menegaskan bahwa PT. KHBL masih menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama dalam konteks izin dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), termasuk getah pinus. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 5 Tahun 2023 serta Surat Keputusan (SK) KLHK Nomor 755 dan 756, PT. KHBL tetap dapat beroperasi menggunakan Perjanjian Kerjasama (PKS) hingga izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan (PBPH) resmi diterbitkan.

“Kami mengikuti semua ketentuan yang ada, termasuk kewajiban membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang sudah ditetapkan sebagai acuan resmi pembayaran Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK),” kata Beben Suhartono.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Beben menyoroti bahwa ada kesalahpahaman di lapangan terkait pungutan PAD atas pemanfaatan getah pinus. “Dasar hukum untuk pungutan PAD dari getah pinus tidak secara eksplisit diatur dalam peraturan atau undang-undang yang ada. Bahkan, pengenaan PAD ganda pada satu komoditas yang sama tidak dibenarkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022,” tegasnya.

Daerah baik propinsi maupun Kabupaten dapat menerima manfaat dari DBH ( Dana Bagi Hasil ) dari PNBP yang disetorkan sesuai dengan pembagian yang telah diatur dalam UU nomor 1 Tahun 2022, selagi mekanisme pembayarannya sudah di buka oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui system SIPUHH.

Ia juga menjelaskan bahwa pemanfaatan getah pinus yang dilakukan oleh PT. KHBL hanya dikenakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan mekanisme kerja sama antara Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan PBPH. Menurutnya, jika dikenakan lagi PAD, hal itu akan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa pengenaan pajak ganda tidak diizinkan oleh UU. Bahkan, Indonesia menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Internasional. Jadi, tidak mungkin kami dikenakan pajak ganda di negeri kita sendiri,” ujar Beben.

Press release ini dirilis untuk menjawab pertanyaan dari berbagai pihak serta untuk meluruskan isu yang berkembang di masyarakat. Beben berharap bahwa penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan mengakhiri spekulasi yang tidak berdasar terkait kontribusi PAD dari getah pinus.

*Kontak Media:*
PT. Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL)

Berita Terkait

Paslon Bupati “Said Sani-Saini” Daftar KIP Gayo Lues, Diantar Partai Pendukung dan Ribuan Massa
Jelang Pendaftaran, H.Said Sani Minta Do’a Restu Kepada Seluruh Lapisan Masyarakat Gayo Lues
H.Said Sani Hadiri Undangan Bejamu Saman Antara Kampung Penosan Induk Dengan Kampung Bukit Baru Kecamatan Ketambe Agara
Survei Poltracking: Elektabilitas Said Sani Unggul Jelang Pilkada Gayo Lues 2024
Penuhi Undangan Bejamu Saman di Kampung Jabo, H.Said Sani Bertemu Dengan H.Ibnu Hasyim
Dapat Dukungan Masyarakat Kampung Pasir, H.Said Sani Makin Mantap Maju di Pilkada Bupati Gayo Lues 2024
H.Said Sani Muzakarah Bersama Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I) di Kampung Agusen
Satreskrim Polres Gayo Lues Limpahkan Tersangka Tindak Pidana Perambahan Hutan dan Kasus Judi Online ke Jaksa

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 08:00 WIB

Mencapai 617 Juta Pengguna, Aset Kripto Memiliki Potensi Menjadi Masa Depan Finansial

Sabtu, 7 September 2024 - 06:26 WIB

Sinyal Bearish Muncul, Benarkah Bull Run Bitcoin Batal? Simak di Sini

Sabtu, 7 September 2024 - 03:55 WIB

VRITIMES dan Ontime.id Berkolaborasi untuk Meningkatkan Penyajian Berita dan Informasi yang Tepat Waktu

Jumat, 6 September 2024 - 17:00 WIB

7 Rekomendasi Film Bitcoin, Cara Seru untuk Belajar Crypto

Jumat, 6 September 2024 - 04:09 WIB

MiiTel Phone Raih 3 Predikat Tertinggi ITreview Grid Award 2024 Summer

Jumat, 6 September 2024 - 03:15 WIB

Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Kebijakan Cuti Melahirkan di Indonesia

Jumat, 6 September 2024 - 02:40 WIB

VRITIMES Menjalin Kemitraan Media dengan KejarFakta.id dan Langkatoday Group untuk Meningkatkan Jangkauan Berita

Jumat, 6 September 2024 - 01:00 WIB

Bittime Hadir di Coinfest Asia, Pengguna Baru Harian Naik 229%

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Said Hasyim Exs Kombotan Siap Dukung Pasangan JOZ.

Jumat, 6 Sep 2024 - 18:05 WIB