Polda Banten Ungkap Kasus Kelanjutan Pemburuan Liar Badak Bercula Satu di TNUK

SAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Selasa, 11 Juni 2024 - 12:34 WIB

6034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – detikaceh.com. Polda Banten gelar press conference ungkap kasus kelanjutan pemburuan liar badak bercula satu di taman nasional ujung kulon pada Selasa (11/06).

Kegiatan dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim didampingi PJU Polda Banten dan dihadiri Dr. Rasio Ridho Sani, M. Com., selaku Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan pihaknya ikut andil dalam menjaga kelestarian badak bercula satu dengan bekerja sama dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Polda Banten turut menjaga kelestarian badak bercula satu dengan langkah-langkah Melakukan penegakkan hukum terhadap pelaku pemburu badak, Pengamanan TNUK yang bekerjasama dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sosialisai dan Edukasi kepada warga olehBhabinkamtibmas agar turut menjaga kelestarian badakbercula satu,” katanya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdul Karim mengatakan setelah menerima laporan pihaknya segera membentuk tim gabungan satgas Ops TNUK. “Pada tanggal 29 Mei 2023 Polda Banten menerima laporan Surat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 176 serta Laporan Polisi Nomor 128, berdasarkan hal tersebut dilakukan koodinasi dengan hasil pembentukan TIM gabungan dalam Satgas Ops TNUK beranggotakan sebanyak 116 personel gabungan dari Polda Banten dan Kementrian LHK,” jelasnya.

“Dalam pelaksanaan operasional Satgas tersebut berhasil mengungkap kasus pemburuan badak liar dengan mengamankan 6 tersangka (4 orang DPO) dan barang bukti 360 senjata api rakitan, peluru, bubuk mesiu serta tulang belulang dari bangkai badak dan alat berburu lainnya,” tambahnya.

Dari hasil kasus pertama Polda Banten tanggal 29 Mei 2023, Satags TNUK terus melakukan penyelidikan dan pengejaranterhadap pelaku perburuan badak bercula satu.

“Pada tanggal 26 November 2023 berhasil menangkap 1 DPO berinisial (N) sebagai pemburu atau penembak dengan barang bukti berupa 2 unit senjata beserta amunisi dan 2unit HT, pada tanggal 17 Maret 2024 berhasil menangkap (YG) yang berperan sebagai penjual dengan barang bukti berupahandphone dan slip bukti transfer penjualan cula badak, pada tanggal 23 April 2024 berhasil menangkap (WL) yang berperan sebagai penadah yang membeli hasil perburuandari hasil bukti transfer (WL) telah membeli cula badak dengan total nilai Rp500 juta,” tambahnya.

Abdul Karim menjelaskan pihaknya berhasil menetapkan 14 tersangka pelaku perburuan badak di TNUK. “Total Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka pelaku perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Sebanyak 14 orang yang terdiri dari dua kelompok yang membunuh kurang lebih 26 badak. Ada dua kelompokyang memimpin perburuan badak Jawa di TNUK. Mereka adalah kelompok Sunendi, yang saat ini kasusnya sudah dipersidangan dan Kedua, kelompok yang dipimpin tersangka Sahru. Operasi penangkapan pemburu ini dilakukan salah satunya dengan melakukan operasi gabungan dengan Balai TNUK beberapa pekan lalu,” tuturnya.

Dalam pelaksanaan perburuan para pelaku terdiri dari beberapa kelompok dengan jumlah badak yang diburu sebagai berikut :

Kelompok I dengan jumlah Badak yang diburu dan mati sebanyak 22 ekor dengan tersangka SN, AD, SK (DPO), NR (DPO), IC (DPO), HR (DPO), SH (DPO).

Kelompok II dengan jumlah Badak yang diburu dan mati sebanyak 4 ekor dengan tersangka SR, LL, KR (DPO), RH (DPO), IN (DPO), SY, WD (DPO).

Dengan total sebanyak 26 ekor badak yang mati diburu.

“Pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undangundang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tambahnya.

Terakhir Kapolda mengajak untuk menjaga warisan dunia yaitu badak Jawa di TNUK. “Mari kita jaga karunia Tuhan Yang Maha Esa yang telah menjadi warisan dunia yang dititipkan kepada kita untuk dijaga keberlangsungan hidup dan kelestarian TNUK terutama badak jawa bercula satu yang hanya ada di Indonesia serta satu-satunya didunia yang akan membuat kita bangga jika dapatmelindungi dan melestarikan dengan baik,” tutupnya (Bidhumas).

Berita Terkait

Ketua Tim Teknis Kholidah Kaget Pembangunan Irigasi Perpompaan .
Langgar Peraturan, Kades Haunatas Kecamatan Marancar Rangkap Ketua Koptan. Ada Apa?
Sampah Menumpuk , Ini penjelasan DLH Madina .
Ketum Bara JP: Hasto Melanggar Hukum, Dia Fitnah Presiden Jokowi
Upacara HUT Ke-79 RI di IKN Berlangsung Khidmat, Listrik PLN Aman Tanpa Kedip
Kontes Kecantikan Waria Bawa Nama Aceh, Fachrul Razi Polisikan Panitia Dan Peserta Yang Gunakan Nama Aceh
PP IWO Gelar Seminar Nasional, Desak Dewan Pers Lebih Lindungi Kebebasan Wartawan
Panwaslihcam Kabupaten Aceh Singkil Membuka Kesempatan Bagi Warga Negara Indonesia Yang Memenuhi syarat Untuk Mendaftarkan diri Sebagai Panwaslihcam

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 09:46 WIB

Cara Mengatasi PMS di Rumah, Patut Dicoba!

Selasa, 10 September 2024 - 09:16 WIB

Tokocrypto Raih Lisensi PFAK: Perkuat Posisi sebagai Pemain Utama Kripto di Indonesia

Selasa, 10 September 2024 - 07:26 WIB

SINAR MAS MENUJU DEKARBONISASI

Senin, 9 September 2024 - 23:07 WIB

Guru Besar BINUS UNIVERSITY Gagas Potensi Soft Computing dalam Berbagai Sektor: Solusi Efisien untuk Tantangan Kompleks

Senin, 9 September 2024 - 14:30 WIB

MAXY Academy dan Universitas Sari Mutiara Medan Bersinergi Siapkan Mahasiswa Siap Kerja

Senin, 9 September 2024 - 11:56 WIB

Huy Anh Rubber Co., Ltd. Gandeng KOLTIVA Penuhi Kepatuhan EUDR dan Perkuat Posisi di Pasar Uni Eropa

Senin, 9 September 2024 - 09:23 WIB

Haid Tidak Teratur Tanggalnya? Jangan Panik, Mungkin Ini Penyebabnya!

Senin, 9 September 2024 - 08:00 WIB

Staking Solana, Beri Passive Income yang Menjanjikan

Berita Terbaru

Bisnis

Cara Mengatasi PMS di Rumah, Patut Dicoba!

Selasa, 10 Sep 2024 - 09:46 WIB

Bisnis

SINAR MAS MENUJU DEKARBONISASI

Selasa, 10 Sep 2024 - 07:26 WIB

BANDA ACEH

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

Selasa, 10 Sep 2024 - 03:50 WIB