*Adapun acara sidang adalah mendengar keterangan saksi.
Kutacane- Pengadilan Negeri (PN) Kutacane, menyidangkan terdakwa penyalahgunaan narkoba, atas nama Istra Deni (42 thn), pada hari Kamis (11/7-2024).
Adapun sidang dilakukan untuk mendengar keterangan saksi-saksi, dari pihak kepolisian dan masyarakat sipil, yang melihat penangkapan terdakwa Istra Deni. Saksi-saksi terdiri dari T.Irfan (Polisi), Amri Sinulingga, dan Sani.
Terdakwa Istra Sani (42 tahun), didakwa dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU no.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, terdiri dari Taruna Prisando, S.H., Imam Ahmad, S.H., dan Fachry Riyan Putra, S.H. Sedangkan Jaksa penuntut umum (JPU) adalah Irfan Hidayat, S.H., dan Rifo Cundra, S.H. Dan, panitera Sabarudin, S.H.
Keterangan saksi dari pihak kepolisian dibantah oleh terdakwa, Istra Deni, bahwa dia tidak pernah memiliki narkotika jenis sabu-sabu, yang ditangkap di suatu Bengkel.
Pantauan Wartawan media ini di Ruang sidang, hadir Kabiro Tabloid Mitra Polda Aceh Tenggara, Ronald Sianturi; anggota Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Aceh Tenggara, Syamsul Bahri Siagian. Adapun agenda sidang dilanjutkan pada Kamis depan, dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya. Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara.(P.Lubis)