PN Kutacane Sidangkan Terdakwa Penyalahgunaan Narkoba

DETIK ACEH

- Redaksi

Kamis, 11 Juli 2024 - 16:09 WIB

60142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Adapun acara sidang adalah mendengar keterangan saksi.

Kutacane-   Pengadilan Negeri (PN) Kutacane, menyidangkan terdakwa penyalahgunaan narkoba, atas nama Istra Deni (42 thn), pada hari Kamis (11/7-2024).

Adapun sidang dilakukan untuk mendengar keterangan saksi-saksi, dari pihak kepolisian dan masyarakat sipil, yang melihat penangkapan terdakwa Istra Deni. Saksi-saksi terdiri dari T.Irfan (Polisi), Amri Sinulingga, dan Sani.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa Istra Sani (42 tahun), didakwa dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU no.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, terdiri dari Taruna Prisando, S.H., Imam Ahmad, S.H., dan Fachry Riyan Putra, S.H. Sedangkan Jaksa penuntut umum (JPU) adalah Irfan Hidayat, S.H., dan Rifo Cundra, S.H. Dan, panitera Sabarudin, S.H.

Keterangan saksi dari pihak kepolisian dibantah oleh terdakwa, Istra Deni, bahwa dia tidak pernah memiliki narkotika jenis sabu-sabu, yang ditangkap di suatu Bengkel.

Pantauan Wartawan media ini di Ruang sidang, hadir Kabiro Tabloid Mitra Polda Aceh Tenggara, Ronald Sianturi; anggota Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Aceh Tenggara, Syamsul Bahri Siagian. Adapun agenda sidang dilanjutkan pada Kamis depan, dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya. Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara.(P.Lubis)

Berita Terkait

Proyek Pengadaan Ayam Kampung Kute Paser Penjengaen Agara Diduga Menuai Sejumlah Masalah
Terekam Minum Tuak, Oknum Pj Pengulu Kute Uning Sigugur Terancam Dipecat
Terkait pelimpahan Polres, Inspektorat Agara Secepatnya Mengaudit DD Tanjung Lama Minggu Depan
Kapolres Agara Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2024
Pj. Bupati Aceh Tenggara Drs.Syakir, M.Si Minta Pada Semua Orang Tua/Wali Murid Mendampingi Anaknya Pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) TP2024/2025
Pj. Bupati Aceh Tenggara Drs.Syakir, M.Si Minta Pada Semua Orang Tua/Wali Murid Mendampingi Anaknya Pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) TP 2024/2025
Sat Resnarkoba Polres Agara Amankan Bandar Narkotika Jenis Sabu di Desa Kuning 1
PN Kutacane Sidangkan Kasus Penganiayaan Warga Kane Mende

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 08:12 WIB

Home Deco Expo 2024: Pameran Bahan Bangunan Terbesar di Indonesia Timur

Sabtu, 7 September 2024 - 08:00 WIB

Mencapai 617 Juta Pengguna, Aset Kripto Memiliki Potensi Menjadi Masa Depan Finansial

Sabtu, 7 September 2024 - 06:26 WIB

Sinyal Bearish Muncul, Benarkah Bull Run Bitcoin Batal? Simak di Sini

Sabtu, 7 September 2024 - 03:55 WIB

VRITIMES dan Ontime.id Berkolaborasi untuk Meningkatkan Penyajian Berita dan Informasi yang Tepat Waktu

Jumat, 6 September 2024 - 10:00 WIB

Hamil Kosong Bertahan Berapa Lama? Waspadai Cirinya!

Jumat, 6 September 2024 - 04:09 WIB

MiiTel Phone Raih 3 Predikat Tertinggi ITreview Grid Award 2024 Summer

Jumat, 6 September 2024 - 03:15 WIB

Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Kebijakan Cuti Melahirkan di Indonesia

Jumat, 6 September 2024 - 02:40 WIB

VRITIMES Menjalin Kemitraan Media dengan KejarFakta.id dan Langkatoday Group untuk Meningkatkan Jangkauan Berita

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Said Hasyim Exs Kombotan Siap Dukung Pasangan JOZ.

Jumat, 6 Sep 2024 - 18:05 WIB