Pengadilan Tinggi Memutus Lepas Terdakwa Tipikor di Aceh Selatan

DETIK ACEH

- Redaksi

Rabu, 10 Juli 2024 - 21:52 WIB

6025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 10/7/2024 – Majelis Hakim Tingkat Banding pada Peradilan Tipikor Pengadilan Tinggi Banda Aceh memutus lepas Rudi Yanto, terdakwa tindak pidana korupsi pada RSUD Yulidin Away, Tapaktuan, Aceh Selatan. Putusan itu dibacakan oleh Syamsul Qamar sebagai Ketua Majelis Hakim yang didampingi oleh M. Joni Kemri dan Taqwaddin sebagai Hakim Anggota, pada Seni 8 Juli 2024 di Gedung Pengadilan Tinggi Jln Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh.

Sebelumnya pada tingkat Peradilan Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh terdakwa dipidana dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp 100.000.000 (serratus juta rupiah) dan wajib membayar uang pengganti Rp 425.000.000. Terhadap putusan ini Penuntut Umum dan Terdakwa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor perkara 27/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA.

Hasil penelusuran media ini pada SIPP (Sistem Informasi Penulusuran Perkara) Pengadilan Tinggi Banda Aceh tertera amar putusan perkara ini sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa RUDI YANTO Bin RAMLI tersebut di atas , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair; 2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum; 3. Memerintahkan Terdakwa dilepaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan; 4.Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabanya, serta barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan lepas ini berbeda dengan putusan bebas. Mengacu pada pasal 191 ayat (2) KUHAP, “jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dinyataka bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 21 Mei 2024, dan telah memerhatikan Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama, dengan pertimbangan sebagai berikut:

Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa dalam perkara ini tunduk pada hukum perjanjian keperdataan, maka yang berlaku terhadap mereka adalah asas pacta sun servanda, yaitu perjanjian yang dibuat secara sah, mengikat para pihak untuk mematuhi sebagaimana mengikatnya mereka pada peraturan perundangan. Perkara ini merupakan perkara perdata, bukan pidana.

Menimbang berdasarkan hasil pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama bahwa SIMRS RSUDYA telah berfungsi optimal dalam mempercepat dan mempermudah pekerjaan pelayanan kepada pasien, yang bahkan telah memberi dampak positif bagi RSUDYA tersebut sehingga sangat banyak perubahan positif pelayanan RSUDYA kepada warga masyarakat, dan setelah diterapkan SIMRS pekerjaan paramedis menjadi lebih mudah dan lebih cepat;

Menimbang bahwa baik dalam dakwaan maupun dalam persidangan tidak terungkap adanya niat jahat dari Terdakwa untuk melakukan kejahatan, dimana menurut asas actus non facit reum nisi mens sit rea, yang berarti sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat.

Berita Terkait

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Presiden Jokowi
Gelar Yudisium Semester Genap TA 2023/2024, FAI USM Kembali Lahirkan Sarjana Baru
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Apel Gelar Pasukan di Lanud SIM dalam rangka Pengamanan Kunjungan Presiden RI ke Prov. Aceh.
Pangdam IM Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kompi Kavaleri 11/Walet Setia Cakti.
Dekan FKIP USM Jadi Pembina Upacara Hardikda Ke-65 di SDN 14 Kota Banda Aceh
Paslon JOZ Terlihat Cukup Bugar Dan Segar Saat Melaksanakan Tes Kesehatan Di RSUDZA.
Polda Aceh Gelar Apel Pasukan Operasi Po Meurah Seulawah 2024 untuk Amankan PON Aceh-Sumut
Pangdam Iskandar Muda Hadiri Pelepasan Kontingen Atlet Aceh Menuju PON XXI Aceh-Sumut 2024.

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 04:00 WIB

Pentingnya Cyber Security dalam Era Digital

Sabtu, 14 September 2024 - 02:19 WIB

VRITIMES Mengumumkan Kemitraan Media dengan Sababogor.com, Ravanews.online, Kompassidik.online, dan Hotnews.web.id

Sabtu, 14 September 2024 - 02:00 WIB

KUPP Kelas III Ogoamas Gandeng Port Academy Selenggarakan Diklat Tenaga Kerja Bongkar Muat Bersertifikasi BNSP

Sabtu, 14 September 2024 - 01:00 WIB

Pembalut Panjang, Solusi Anti Bocor

Jumat, 13 September 2024 - 10:18 WIB

Pembalut Kain Cuci Ulang Aman untuk Kesehatan?

Jumat, 13 September 2024 - 10:15 WIB

Ikuti Beta Test Luna Heroes Sekarang! Pertempuran Tanpa Batas Dimulai!

Jumat, 13 September 2024 - 07:33 WIB

Belajar dari Madura Mart: Rahasia Grosir Lokal Kalahkan Minimarket Raksasa

Jumat, 13 September 2024 - 06:03 WIB

Bittime Jamin Keamanan Data dan Aset Pengguna, Terapkan Tri-Shield

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

IMMAN PSP : Secara Moral EEL Tidak Layak Pimpin DPRD MADINA

Sabtu, 14 Sep 2024 - 08:02 WIB

NAGAN RAYA

HUT Pelopor Ke -65 Satuan Brimob Aceh Batalyon C Gelar Syukuran.

Sabtu, 14 Sep 2024 - 05:19 WIB

Bisnis

Pentingnya Cyber Security dalam Era Digital

Sabtu, 14 Sep 2024 - 04:00 WIB