Lembaga Lingkungan Aceh Desak BBTNGL Lakukan Penindakan Perusakan Kawasan Hutan TNGL

DETIK ACEH

- Redaksi

Rabu, 8 Mei 2024 - 05:54 WIB

6067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu escavator milik mata sipit terlihat dilokasi Genting sedang membuka jalan N 03 57 49 2 E 98 02 44 7.

BANDA ACEH – Enam lembaga lingkungan besar di Aceh, yakni; Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, dan Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH), desak Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) untuk lakukan penindakan tegas, terkait perusakan kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di wilayah administrasi Aceh Tamiang.

Sangat beralasan, kenapa Organisasi Masyarakat yang fokus kerja terhadap perlindungan hutan alam dan lingkungan di Aceh desak BBTNGL, mengingat perusakan TNGL di wilayah kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang terus saja berlanjut dan semakin parah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu sebut rilis yang dikirim ke wartawan. Rabu, 8 Mei 2024 di Banda Aceh dengan alamat surat menyurat Kantor Yayasan HAkA jalan Tanggul Kr. Aceh No. 11 Lt. II Pango Deah, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

Surat yang dilayangkan ke redaksi menyampaikan informasi tentang kondisi TNGL khususnya yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Tamiang, yakni;

Berdasarkan pantauan dan amatan Organisasi Masyarakat terhadap kondisi TNGL khususnya yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Tamiang ditemukan bahwa; terdapat kerusakan atau kehilangan tutupan hutan, di mana proses kerusakan tersebut sudah berlangsung lama, sebagaimana data yang didapatkan dari pantauan citra satelit Tim GIS Yayasan HAkA periode 2022 hingga 2024 yang terjadi secara terus menerus/hari, massif dan meluas;

Pantauan pihak Organisasi Masyarakat pada tahun 2023, ditemukan total kerusakan atau kehilangan tutupan hutan di TNGL yang terjadi sampai pada bulan Desember 2023 telah mencapai kurang lebih seluas 180 (seratus delapan puluh) hektar;

Angka kerusakan yang terjadi pada tahun 2023 tersebut meningkat secara signifikan sebesar kurang lebih 300% dibandingkan luas kerusakan yang terjadi pada tahun 2022 yang terpantau seluas kurang lebih 51 hektar;

Lalu jika dijumlah kerusakan atau kehilangan tutupan hutan di TNGL yang terjadi pada periode tahun 2022 hingga 2023 mencapai seluas kurang lebih 231 hektar atau setara 231 kali luas lapangan sepak bola;

Walaupun kerusakan sebagaimana yang dimaksud sudah diketahui oleh publik,
termasuk dugaan siapa para pelaku serta motifnya, yaitu pengambilan kayu secara ilegal dan pembukaan lahan untuk tujuan rencana pembangunan perkebunan budidaya (sawit), namun Organisasi Masyarakat melihat tidak ada suatu tindakan yang dilakukan oleh BBTNGL dan atau pihak terkait lainnya, sehingga hal ini telah mempengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja BBTNGL;

“Bahwa kami sangat mengkhawatirkan kerusakan TNGL akan berpotensi bertambah
parah bila mana BBTNGL tidak segera melakukan upaya-upaya perlindungan dan
pencegahan, mengingat kecenderungan atau tren peningkatan kerusakan yang semakin bertambah setiap tahunnya,” Sebut rilis.

Ditambah adanya rencana dari beberapa oknum tertentu yang mengajukan izin alih fungsi lahan dan untuk dikuasai secara pribadi. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini Organisasi Masyarakat di Aceh mendesak BBTNGL dan atau pihak berwenang terkait lainnya untuk melaksanakan suatu tindakan sesuai dengan hukum serta kewenangannya, di mana tindakan tersebut meliputi upaya-upaya pencegahan dan pemulihan serta penindakan secara tegas terhadap para pelaku perusakan.

Selain itu, tulis rilis adalah untuk mendukung dan melengkapi informasi tersebut, Organisasi Masyarakat turut menyampaikan data dan dokumen sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari surat dimaksud.

Rilis itu ditembuskan kepada: 1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia; 2. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Republik Indonesia; 3. Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia; 4. Wali Nanggroe Provinsi Aceh; 5. Gubernur Provinsi Aceh. [].

Berita Terkait

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Presiden Jokowi
Gelar Yudisium Semester Genap TA 2023/2024, FAI USM Kembali Lahirkan Sarjana Baru
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Apel Gelar Pasukan di Lanud SIM dalam rangka Pengamanan Kunjungan Presiden RI ke Prov. Aceh.
Pangdam IM Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kompi Kavaleri 11/Walet Setia Cakti.
Dekan FKIP USM Jadi Pembina Upacara Hardikda Ke-65 di SDN 14 Kota Banda Aceh
Paslon JOZ Terlihat Cukup Bugar Dan Segar Saat Melaksanakan Tes Kesehatan Di RSUDZA.
Polda Aceh Gelar Apel Pasukan Operasi Po Meurah Seulawah 2024 untuk Amankan PON Aceh-Sumut
Pangdam Iskandar Muda Hadiri Pelepasan Kontingen Atlet Aceh Menuju PON XXI Aceh-Sumut 2024.

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 04:00 WIB

Pentingnya Cyber Security dalam Era Digital

Sabtu, 14 September 2024 - 02:19 WIB

VRITIMES Mengumumkan Kemitraan Media dengan Sababogor.com, Ravanews.online, Kompassidik.online, dan Hotnews.web.id

Sabtu, 14 September 2024 - 02:00 WIB

KUPP Kelas III Ogoamas Gandeng Port Academy Selenggarakan Diklat Tenaga Kerja Bongkar Muat Bersertifikasi BNSP

Sabtu, 14 September 2024 - 01:00 WIB

Pembalut Panjang, Solusi Anti Bocor

Jumat, 13 September 2024 - 10:18 WIB

Pembalut Kain Cuci Ulang Aman untuk Kesehatan?

Jumat, 13 September 2024 - 10:15 WIB

Ikuti Beta Test Luna Heroes Sekarang! Pertempuran Tanpa Batas Dimulai!

Jumat, 13 September 2024 - 07:33 WIB

Belajar dari Madura Mart: Rahasia Grosir Lokal Kalahkan Minimarket Raksasa

Jumat, 13 September 2024 - 06:03 WIB

Bittime Jamin Keamanan Data dan Aset Pengguna, Terapkan Tri-Shield

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

IMMAN PSP : Secara Moral EEL Tidak Layak Pimpin DPRD MADINA

Sabtu, 14 Sep 2024 - 08:02 WIB

NAGAN RAYA

HUT Pelopor Ke -65 Satuan Brimob Aceh Batalyon C Gelar Syukuran.

Sabtu, 14 Sep 2024 - 05:19 WIB

Bisnis

Pentingnya Cyber Security dalam Era Digital

Sabtu, 14 Sep 2024 - 04:00 WIB