Langgar Peraturan, Kades Haunatas Kecamatan Marancar Rangkap Ketua Koptan. Ada Apa?

SAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Rabu, 28 Agustus 2024 - 18:24 WIB

60157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detik Aceh|~ Kepala desa Haunatas Kecamatan Marancar Latulanda Hadameon merangkap ketua Poktan Haunatas. Padahal berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan lainnya telah diatur tupoksi kepala desa.

Selain itu, didalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 67/permentan/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani secara eksplisit pengurus poktan tidak berstatus pamong desa.

Informasi yang dihimpun dilapangan, Latulanda Hadameon yang merupakan kepala desa Haunatas diduga membegal kepengurusan lama karena berambisi untuk menjadi ketua Poktan Haunatas I. Hal tersebut terungkap berdasarkan dokumen surat kesepakatan bersama pergantian pengurus Poktan Haunatas I, tertanggal 23 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anehnya, dalam catatan struktur kepengurusan Poktan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat pemberitahuan dari Raja Luat Marancar beserta Empat Parompuan. Kemudian ada surat kuasa anggota Poktan Hauntas kepada ketua Latulanda Hadameon dalam rangka kepengurusan dan pemberkasan pembayaran ganti rugi lahan Poktan Haunatas I kepada salah-satu korporasi di daerah tersebut.

Sementara itu, Divisi Monitoring LSM Trisakti Burhanuddin Hutasuhut saat diminta tanggapannya kepada sejumlah awak media, rabu (28/8/2024) mengatakan bahwa kepala desa rangkap ketua Poktan melanggar aturan. Karena akan mengganggu fokus kinerjanya. Apalagi ada regulasinya secara jelas dan terang ada aturan mainnya. “Apapun alasannya, kepala desa dilarang rangkap ketua Poktan”, ucapnya.

Burhanuddin juga mempertanyakan legalitas hingga kapasitas Raja Luat Marancar mengeluarkan surat pemberitahuan penunjukan pengurus Poktan Haunatas I. Sebab, Poktan didirikan ada syarat aturan dan ketentuannya.

Dijelaskannya, masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Tapanuli Selatan tidak ada satupun. Sebab, sesuai dengan peraturan pemerintah harus diakui melalui Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi masing masing. Saat ini Perda tentang Masyarakat Hukum Adat tidak ada. Sehingga sangat jelas di Kabupaten Tapanuli Selatan tidak ada satupun masyarakat hukum adat yang diakui, katanya.

Terkait hal tersebut, LSM Trisakti telah melayangkan surat klarifikasi kepada kepala desa Haunatas Latulanda Hadameon. Namun belum ada jawabannya.

Kepala desa Haunatas Latulanda Hadameon saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, rabu, (28/8/2024) tidak ada jawaban tetapi sudah ada tanda centang dua. Tak berselang beberapa menit, langsung memblokir nomor wartawan.

Penulis : Magrifatulloh .

Berita Terkait

Program Pengadaan Sapi , Camat Sinunukan , Membisu .
Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu Terkenal di Kecamatan Bandar, Barang Bukti Seberat 38,78 Gram Diamankan
Sampah Menumpuk , Ini penjelasan DLH Madina .
Polsek Serbalawan Resor Simalungun Tangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Ada Sabu 5,20 gram dan Alat Hisap
Kasus Pengeroyokan Wartawan Logikarakyat.id, Kuasa Hukum: Terindikasi Percobaan Pembunuhan
Diduga Akibat Perkim Aceh Utara Minta Fee Proyek, Puluhan MCK Gampong Reukam Pirak Timu Tak Kunjung Selesai
Satreskrim Polres Gayo Lues Limpahkan Tersangka Tindak Pidana Perambahan Hutan dan Kasus Judi Online ke Jaksa
Upacara HUT Ke-79 RI di IKN Berlangsung Khidmat, Listrik PLN Aman Tanpa Kedip

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 07:18 WIB

Puluhan ASN Nagan Raya Terima SK Masa Pensiun Bank Aceh Gelar Sosialisasi

Kamis, 5 September 2024 - 09:51 WIB

Irvan Koordinator GMNR Siap Dukun Pasangan JOZ For Bupati Nagan Raya.

Rabu, 4 September 2024 - 16:47 WIB

Pasangan JOZ Silahturahmi Dan Konsolidasi Para Partai Politik Pengusung

Selasa, 3 September 2024 - 18:59 WIB

Ahmad Efendi Terpilih Ketua Tim Pemenagan JOZ Kecamatan Beutong.

Senin, 2 September 2024 - 12:09 WIB

Para Ketua PAC PDI Perjuangan Tapteng Tolak Keputusan DPP dan Minta Usung Amin Pardomuan Napitupulu-Mahmud Efendi

Senin, 2 September 2024 - 12:04 WIB

Ketua DPRK Demisioner Jonniadi Ucapan Selamat Kepada Anggota DPRK Periode 2024 – 2029.

Senin, 2 September 2024 - 07:36 WIB

Ratusan Relawan BATAVIA FOR JOZ Bersama Tim Pemenangan JOZ Seunagan Timur Solid

Minggu, 1 September 2024 - 08:20 WIB

Ratusan Nelayan Di Aceh Barat Deklarasi Cagub Cawagub, Bustami – Tu Sop

Berita Terbaru