DKPP Dinilai Terkesan Mandul, Indikasi Kecurangan Pemilu di Aceh Timur Berulang Kali Dibiarkan

DETIK ACEH

- Redaksi

Sabtu, 13 Juli 2024 - 21:41 WIB

6020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IDI – Dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan dilaksanakannya Perhitungan Suara Ulang (PSSU) di 11 Kecamatan di Kabupaten Aceh Timur pada dasarnya menjadi pembuktian adanya indikasi kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. Setelah dilakukannya PSSU indikasi kecurangan yang diduga melibatkan KIP Aceh Timur semakin kuat, pasalnya lagi-lagi ditemukan perbedaan perhitungan suara antara model D rekapitulasi hasil perhitungan ulang suara tingkat kecamatan dengan model C rekapitulasi hasil perhitungan suara ulang tingkat TPS.

\\\”Sebagaimana surat Bawaslu Kabupaten Aceh Timur Nomor 344/PM.00.02/K.AC-10/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 yang ditujukan kepada Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur secara dituliskan adanya perbedaan antara MODEL D HASIL KECAMATAN ULANG-DPRA Kecamatan Ranto Peureulak dengan C Hasil Salinan-DPRA PUSS-MK yang diberikan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur, dimana terdapat ketidaksesuaian Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih serta Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon di Desa Seuleumak Muda TPS 2 dan Desa Seumanah Jaya TPS 2. Hal ini menunjukkan bahwa indikasi kecurangan dalam perhitungan suara juga terjadi pada pelaksanaan PSSU,\\\” ungkap Koordinator Gerakan Muda Peduli Aceh (GeMPA) Ariyanda Ramadhan, Jumat, 12 Juli 2024.

Dia menjelaskan, sebenarnya ketika dikeluarkannya keputusan mahkamah konstitusi pada 7 Juni 2024 terkait 4(empat) perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) semakin memperkuat bukti indikasi adanya permainan dan pengaturan suara dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Timur, sudah menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Aceh Timur. Namun sayangnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkesan mandul dalam penindakan dugaan pelanggaran tersebut sehingga indikasi praktik kecurangan dalam perhitungan dan rekapitulasi suara kembali terjadi di Aceh Timur.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ariyanda menambahkan, DKPP sesuai dengan kewajibannya yang diatur dalam pasal 159 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu diharapkan menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi. Selain itu, DKPP diharapkan hendaknya menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu.

Kata Ariyanda, mencermati hasil keputusan MK tersebut maka sudah seyogyanya tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran kode etik serius yang telah terjadi di kabupaten tersebut.

\\\” Bayangkan saja dari 513 gampong/desa dan 1.252 TPS di Aceh Timur sebanyak 185 gampong atau 539 TPS harus dilakukan PSSU karena terbukti telah terjadi kecurangan perhitungan suara. Ini menunjukkan bahwa sekitar 43 persen dari total TPS di Aceh Timur telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif,\\\”bebernya.

Belum lagi, disaat perhitungan suara ulang dilakukan ternyata lagi-lagi terjadi pengaturan suara sehingga terjadinya perbedaan perhitungan suara tingkat TPS dan Kecamatan. \\\”Indikasi terjadinya kecurangan yang sifatnya sudah berulang kali ini seharusnya menjadi perhatian serius DKPP. Bahkan, seharusnya DKPP sudah memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada ketua KIP Aceh Timur sebagai Penanggung Jawab penyelenggaraan pemilu 2024 dan perhitungan suara ulang sebagaimana amanah MK. Menurut kami, bukan hanya pemberhentian namun tidak menutup kemungkinan sudah memenuhi syarat untuk mempidanakan KIP Aceh Timur sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,\\\” pungkasnya.(Ril)

Berita Terkait

Pangdam IM dan Ibu Ketua Persit KCK Daerah Iskandar Muda Laksanakan Silaturahmi dan Peletakan Batu Pertama di Kodim Persiapan Kabupaten Aceh Timur
Massa Bakal Demo PT Medco, Karena Tidak Transparan
Amad Leumbeng Minta DKPP Tindak Tegas Oknum KIP Aceh Timur Diduga Gelembungkan Suara Pemilu Pileg 2024.
Mualem Center Gelar Ngopi Dan Rapat Perdana Bersama Masyarakat dan Awak Media Di Aceh Timur
Tour & Travel”Umrah, Haji Aman dan Nyaman Bersama PT Aceh Wisata Agung”
Elemen Pemuda Atim Nilai Bustami Hamzah Sangat Layak dan Pantas Maju di Pilkada Aceh 2024
Bawaslu Kembali Temukan Ketidaksesuaian Perhitungan Suara pada Pelaksanaan PSSU di Aceh Timur
Penghitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Terhenti Karena Kehabisan Kertas Plano

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 07:18 WIB

Puluhan ASN Nagan Raya Terima SK Masa Pensiun Bank Aceh Gelar Sosialisasi

Kamis, 5 September 2024 - 09:51 WIB

Irvan Koordinator GMNR Siap Dukun Pasangan JOZ For Bupati Nagan Raya.

Rabu, 4 September 2024 - 16:47 WIB

Pasangan JOZ Silahturahmi Dan Konsolidasi Para Partai Politik Pengusung

Selasa, 3 September 2024 - 18:59 WIB

Ahmad Efendi Terpilih Ketua Tim Pemenagan JOZ Kecamatan Beutong.

Senin, 2 September 2024 - 12:09 WIB

Para Ketua PAC PDI Perjuangan Tapteng Tolak Keputusan DPP dan Minta Usung Amin Pardomuan Napitupulu-Mahmud Efendi

Senin, 2 September 2024 - 12:04 WIB

Ketua DPRK Demisioner Jonniadi Ucapan Selamat Kepada Anggota DPRK Periode 2024 – 2029.

Senin, 2 September 2024 - 07:36 WIB

Ratusan Relawan BATAVIA FOR JOZ Bersama Tim Pemenangan JOZ Seunagan Timur Solid

Minggu, 1 September 2024 - 08:20 WIB

Ratusan Nelayan Di Aceh Barat Deklarasi Cagub Cawagub, Bustami – Tu Sop

Berita Terbaru