Diduga Langgar Kode Etik, LPP Lapor KPU dan Bupati Kabupaten Sambas ke DKPP

DETIK ACEH

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024 - 10:24 WIB

6033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMBAS – Lembaga Pemantau Pilkada (LPP) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bupati Kabupaten Sambas kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 20/06/2024

Laporan tersebut diajukan berdasarkan temuan dan bukti yang dikumpulkan oleh Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) setelah Peluncuran Pilkada dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang di lakukan pada tanggal 31 Mei 2024 di halaman kantor Bupati Kabupaten Sambas.

Dalam laporannya, Ketua LPP Yudha Dawami Abdas, SH kepada awak media membeberkan beberapa poin dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Sambas berupa rekaman video dan foto saat kegiatan berlangsung.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

LPP menilai bahwa tindakan KPU Kabupaten Sambas tersebut telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang diatur dalam pasal 8 DKPP. Oleh karena itu, LPP meminta DKPP untuk memeriksa laporan tersebut dan menjatuhkan sanksi tegas kepada KPUD Kabupaten Sambas.

Lanjut Yudha, Dalam kegiatan tersebut sangat jelas, bahwa tidak ada urgensi apapun untuk menempatkan Video dan photo Satono yang merupakan Bupati Kabupaten Sambas saat launching Pilkada tersebut, pasalnya Satono merupakan Pertahana dan akan menjadi Bakalcalon Bupati Sambas Periode 2024-2029.

Dugaan kita Pilkada Kabupaten Sambas akan diwarnai dengan intervensi kekuasaan karena relasi kuasa yang dimiliki oleh Satono, jangan sampai pertahana melakukan mobilisasi terhadap birokrasi pemerintah, demi menjaga netralitas penyelenggara, kami mendesak DKPP untuk segera mengadili KPU dan Bupati Satono, apa bila terbukti melakukan pelanggaran kami minta pihak yang terlibat untuk segera di non aktifkan. Tegas Yudha

Berita Terkait

Ketua Tim Teknis Kholidah Kaget Pembangunan Irigasi Perpompaan .
Langgar Peraturan, Kades Haunatas Kecamatan Marancar Rangkap Ketua Koptan. Ada Apa?
Sampah Menumpuk , Ini penjelasan DLH Madina .
Upacara HUT Ke-79 RI di IKN Berlangsung Khidmat, Listrik PLN Aman Tanpa Kedip
Panwaslihcam Kabupaten Aceh Singkil Membuka Kesempatan Bagi Warga Negara Indonesia Yang Memenuhi syarat Untuk Mendaftarkan diri Sebagai Panwaslihcam
Penindakan Hukum di Aceh Utara Terkesan Lelet, Korban Pengeroyokan Minta (APH) Bekerja Profesional
Lapor Polisi, didampingi kuasa Hukumnya Advokat Prija Maxy Theozipa,SH., PJ Tak Terima Tudingan Penganiayaan dan Pengancaman Yang Viral di Media Online
Peduli Dunia Pendidikan, Ketua Umum AMI minta Pengurus Kawal Terus Surat Edaran Forkom Riau

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 09:46 WIB

Cara Mengatasi PMS di Rumah, Patut Dicoba!

Selasa, 10 September 2024 - 09:16 WIB

Tokocrypto Raih Lisensi PFAK: Perkuat Posisi sebagai Pemain Utama Kripto di Indonesia

Selasa, 10 September 2024 - 07:26 WIB

SINAR MAS MENUJU DEKARBONISASI

Senin, 9 September 2024 - 23:07 WIB

Guru Besar BINUS UNIVERSITY Gagas Potensi Soft Computing dalam Berbagai Sektor: Solusi Efisien untuk Tantangan Kompleks

Senin, 9 September 2024 - 14:30 WIB

MAXY Academy dan Universitas Sari Mutiara Medan Bersinergi Siapkan Mahasiswa Siap Kerja

Senin, 9 September 2024 - 11:56 WIB

Huy Anh Rubber Co., Ltd. Gandeng KOLTIVA Penuhi Kepatuhan EUDR dan Perkuat Posisi di Pasar Uni Eropa

Senin, 9 September 2024 - 09:23 WIB

Haid Tidak Teratur Tanggalnya? Jangan Panik, Mungkin Ini Penyebabnya!

Senin, 9 September 2024 - 08:00 WIB

Staking Solana, Beri Passive Income yang Menjanjikan

Berita Terbaru

Bisnis

Cara Mengatasi PMS di Rumah, Patut Dicoba!

Selasa, 10 Sep 2024 - 09:46 WIB

Bisnis

SINAR MAS MENUJU DEKARBONISASI

Selasa, 10 Sep 2024 - 07:26 WIB

BANDA ACEH

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

Selasa, 10 Sep 2024 - 03:50 WIB