Jakarta |- Komisi Pemberantasan Korupsi melalui rilisnya yang dikirimkan Kabag Pemberitaan Ali Fikri ,menyampaikan bahwa Hari ini KPK menyampaikan informasi terkait dengan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta,Jumat (20/10/2023).
Dijelaskan Ali Fikri ,Saat proses penyidikan dengan Tersangka EW dkk berlangsung yang didukung serta dikuatkan dengan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, KPK menemukan adanya pihak lain yang diduga turut serta melakukan perbuatan pidana sehingga kembali menetapkan dan mengumumkan Tersangka, sbb :
DR (Dedi Risdiyanto, tidak dibacakan), Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016 s/d 2017.
Sebelumnya dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan mengumumkan Tersangka, sbb : a. EW (Edy Wahyudi, tidak dibacakan) PNS dan selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
SGH (Sugiharto, tidak dibacakan), Direktur Utama PT AG (Arsigraphi, tidak dibacakan). c. HS (Heri Sukamto, tidak dibacakan) Direktur Utama PT PNN (Permata Nirwana Nusantara, tidak dibacakan) dan Direktur PT DMI (Duta Mas Indah, tidak dibacakan).
Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka DR selama 20 hari pertama terhitung 20 Oktober 2023 sampai dengan 8 November 2023 di Rutan KPK.
Konstruksi perkara, diduga telah terjadi :
Ditahun 2012, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida dan usulan tersebut kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Kemudian EW selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada BPO di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan SGH selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
Dari hasil penyusunan anggaran ditahap perencanaan yang disusun SGH tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp135 Miliar untuk masa 5 tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan di mark up dan hal ini langsung disetujui EW tanpa adanya kajian pendahuluan.
Khusus untuk ditahun 2016 di siapkan anggaran senilai Rp41, 8 Miliar dan ditahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45, 4 Miliar.
Peran dari DR yang ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Kerja diantaranya menyusun dan membuat tambahan persyaratan teknis dengan mencantumkan tipe mesin yang hanya dimiliki satu perusahaan tertentu, data file RAB yang digunakan sepenuhnya berasal dari peserta lelang.
Terjadi beberapa kali pertemuan antara DR dengan para calon peserta lelang sebelum pengumuman lelang untuk mengondisikan beberapa persyaratan tambahan dalam rangka menggugurkan calon peserta lainnya.
Seluruh tindakan DR diketahui dan disetujui EW.
Pada pengadaan ditahun 2016, HS selaku Direktur PT PNN dan PT DMI melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.
Selanjutnya anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut pada EW dan langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.
Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.
. Rangkaian perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31, 7 Miliar.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Tutup Ali Fikri.(pur)