KPK Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida Yogya

Redaksi Detik Aceh

- Redaksi

Jumat, 20 Oktober 2023 - 12:27 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta |- Komisi Pemberantasan Korupsi melalui rilisnya yang dikirimkan Kabag Pemberitaan Ali Fikri ,menyampaikan bahwa Hari ini KPK menyampaikan informasi terkait dengan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta,Jumat (20/10/2023).

Dijelaskan Ali Fikri ,Saat proses penyidikan dengan Tersangka EW dkk berlangsung yang didukung serta dikuatkan dengan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, KPK menemukan adanya pihak lain yang diduga turut serta melakukan perbuatan pidana sehingga kembali menetapkan dan mengumumkan Tersangka, sbb :

ADVERTISEMENT

banner 300x250 banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

DR (Dedi Risdiyanto, tidak dibacakan), Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016 s/d 2017.

Sebelumnya dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan mengumumkan Tersangka, sbb : a. EW (Edy Wahyudi, tidak dibacakan) PNS dan selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

 

SGH (Sugiharto, tidak dibacakan), Direktur Utama PT AG (Arsigraphi, tidak dibacakan). c. HS (Heri Sukamto, tidak dibacakan) Direktur Utama PT PNN (Permata Nirwana Nusantara, tidak dibacakan) dan Direktur PT DMI (Duta Mas Indah, tidak dibacakan).

 

Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka DR selama 20 hari pertama terhitung 20 Oktober 2023 sampai dengan 8 November 2023 di Rutan KPK.

 

Konstruksi perkara, diduga telah terjadi :

Ditahun 2012, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida dan usulan tersebut kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

 

Kemudian EW selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada BPO di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan SGH selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

 

Dari hasil penyusunan anggaran ditahap perencanaan yang disusun SGH tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp135 Miliar untuk masa 5 tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan di mark up dan hal ini langsung disetujui EW tanpa adanya kajian pendahuluan.

 

Khusus untuk ditahun 2016 di siapkan anggaran senilai Rp41, 8 Miliar dan ditahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45, 4 Miliar.

 

Peran dari DR yang ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Kerja diantaranya menyusun dan membuat tambahan persyaratan teknis dengan mencantumkan tipe mesin yang hanya dimiliki satu perusahaan tertentu, data file RAB yang digunakan sepenuhnya berasal dari peserta lelang.

Terjadi beberapa kali pertemuan antara DR dengan para calon peserta lelang sebelum pengumuman lelang untuk mengondisikan beberapa persyaratan tambahan dalam rangka menggugurkan calon peserta lainnya.

Seluruh tindakan DR diketahui dan disetujui EW.

Pada pengadaan ditahun 2016, HS selaku Direktur PT PNN dan PT DMI melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

 

Selanjutnya anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut pada EW dan langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

 

Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.

. Rangkaian perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya.

 

Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31, 7 Miliar.

 

Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Tutup Ali Fikri.(pur)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi kembali Terima Satu Pucuk Senjata Api Rakitan dari Masyarakat
Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot beserta Barang Bukti ke Jaksa
Perkuat Sinergitas, Lapas Pemuda Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Audensi Dengan Dispora Kab. Langkat
INI Tampangnya.Di Cari Bernama Himpunan Lingga Bersama istrinya Di Duga Gelapkan Mobil Rental,Merek Sigra Milik Ria
Aksi Ratusan Jurnalis di Jombang, Minta Klarifikasi Terkait OTT Wartawan yang Terkesan Penuh Rekayasa
Diduga Ada Kejanggalan Soal Pembunuhan Pengusaha Di Agara, LIRA Dorong Polisi Bongkar Aktor Intelektual
Eksekusi Lahan Diduga Cacat Hukum , Ratusan Massa Saling Dorong Dengan Polisi
Presiden LIRA Minta Kejati Aceh Dalami Soal Bantuan Sapi Dari Kementan 1.000 Ekor Di Aceh

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 07:23 WIB

Camat Blangpegayon Hadiri Pelatihan Pembuatan Sapu Ijuk dan Bebalun

Selasa, 28 November 2023 - 06:43 WIB

Koramil 08/Blangpegayon Hadiri Apel Gabungan Pengecekan Linmas Dalam Rangka Kesiapan Dalam Pemilu Serentak

Sabtu, 25 November 2023 - 16:35 WIB

Kabupaten Gayo Lues Jadi Tuan Rumah Upacara HUT PGRI dan Hari Guru Nasional Tingkat Provinsi

Sabtu, 25 November 2023 - 15:28 WIB

Pj Bupati Gayo Lues Pimpin Upacara Hut PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2023

Sabtu, 25 November 2023 - 14:42 WIB

Bukan Hari Guru Biasa, Tahun ini Gayo Lues tuan Rumah

Sabtu, 25 November 2023 - 06:42 WIB

Apabila Tak kunjung di Proses Pembayaran Rekanan Dikjar Gayo Lues,Ancam Lakukan Penyegelan 2 RKB

Jumat, 24 November 2023 - 09:32 WIB

Berkat Keseriusan Anggota DPRK Dan Pemerintah Daerah Gayo Lues, Mimpi Inen Samdani Jadi Kenyataan

Senin, 20 November 2023 - 09:43 WIB

Tingkatkan Kedisiplinan, Babinsa Koramil 03/Bkj Ajarkan PBB Kepada Siswa SMP

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi kembali Terima Satu Pucuk Senjata Api Rakitan dari Masyarakat

Selasa, 28 Nov 2023 - 08:50 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot beserta Barang Bukti ke Jaksa

Selasa, 28 Nov 2023 - 08:36 WIB

recreativ-verification=bNmU9vMfQsZNMwzfeVDO0EZkMdFjYZu8XNfVzMJs