MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres 35 Tahun

DETIK ACEH.COM

- Redaksi

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:59 WIB

50185 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIK ACEH | Putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin (16/10/2023) akhirnya digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK    ), Senin (16/10/2023). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.

Dalam sidang tersebut, akhirnya MK memutuskan menolak gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan gugatan usia calon presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250 banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut MK, penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk undang-undang. Putusan tersebut diketok untuk gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Dalam petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres 35 tahun.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan, ada sembilan hakim konstitusi yang hadir pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Sidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi RI Lantai 2, Jakarta. Fajar menambahkan MK telah berkoordinasi dengan Polri terkait pengamanan. (PMJ)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengamat Sarankan Ketua KPK Nantinya Harus Punya Kriteria Ini
INI Tampangnya.Di Cari Bernama Himpunan Lingga Bersama istrinya Di Duga Gelapkan Mobil Rental,Merek Sigra Milik Ria
Aksi Ratusan Jurnalis di Jombang, Minta Klarifikasi Terkait OTT Wartawan yang Terkesan Penuh Rekayasa
Serah Terima Jabatan Panglima TNI dari Laksamana TNI Yudo Margono Kepada Jenderal TNI Agus Subiyanto
LIRA : Polres Aceh Tengah Diduga Tutup Mata Terkait Proyek Lanjutan Jalan Pedalaman Ketol Karena Gunakan Galian C Ilegal
Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Diminta Mundur dan Terancam Hukuman Seumur Hidup
Diduga Ada Kejanggalan Soal Pembunuhan Pengusaha Di Agara, LIRA Dorong Polisi Bongkar Aktor Intelektual
Luar Biasa, Demi Dukung Kemerdekaan Masyarakat Palestina, Ketua Umum DPP IWO – Indonesia, Icang Rahardian SH Bersama Ribuan Warga Kabupaten Bekasi Tumpah Ruah Hadiri Aksi Bela Palestina

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 06:50 WIB

Jelang Masa Kampanye, Muspika Blangpegayon Berikan Pembinaan Kepada Linmas

Selasa, 28 November 2023 - 06:43 WIB

Koramil 08/Blangpegayon Hadiri Apel Gabungan Pengecekan Linmas Dalam Rangka Kesiapan Dalam Pemilu Serentak

Sabtu, 25 November 2023 - 16:35 WIB

Kabupaten Gayo Lues Jadi Tuan Rumah Upacara HUT PGRI dan Hari Guru Nasional Tingkat Provinsi

Sabtu, 25 November 2023 - 15:28 WIB

Pj Bupati Gayo Lues Pimpin Upacara Hut PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2023

Sabtu, 25 November 2023 - 14:42 WIB

Bukan Hari Guru Biasa, Tahun ini Gayo Lues tuan Rumah

Sabtu, 25 November 2023 - 06:42 WIB

Apabila Tak kunjung di Proses Pembayaran Rekanan Dikjar Gayo Lues,Ancam Lakukan Penyegelan 2 RKB

Jumat, 24 November 2023 - 09:32 WIB

Berkat Keseriusan Anggota DPRK Dan Pemerintah Daerah Gayo Lues, Mimpi Inen Samdani Jadi Kenyataan

Senin, 20 November 2023 - 09:43 WIB

Tingkatkan Kedisiplinan, Babinsa Koramil 03/Bkj Ajarkan PBB Kepada Siswa SMP

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi kembali Terima Satu Pucuk Senjata Api Rakitan dari Masyarakat

Selasa, 28 Nov 2023 - 08:50 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot beserta Barang Bukti ke Jaksa

Selasa, 28 Nov 2023 - 08:36 WIB

recreativ-verification=bNmU9vMfQsZNMwzfeVDO0EZkMdFjYZu8XNfVzMJs