MK Harus Konsisten Batas Usia Pejabat Publik Sebagai Kewenangan Pembuat UU

DETIK ACEH.COM

- Redaksi

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 19:43 WIB

50143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | POLEMIK gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir. Pasalnya, sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) akan dibacakan pada Senin (16/10) mendatang.

Terkait itu, Ridwan Darmawan yang merupakan praktisi hukum dan aktivis 98 menyampaikan MK harus konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya yang memutuskan bahwa terkait batas usia untuk persyaratan pejabat publik adalah kebijakan terbuka pembuat UU.

“Maka itu, hari Senin nanti MK harus berada dalam posisi tersebut,” kata Ridwan pada diskusi virtual bertemakan Senin Keramat Palu MK: Marwah Kontitusi Di Ujung Tanduk?, Sabtu (14/10).

ADVERTISEMENT

banner 300x250 banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ridwan, behind design uji materi MK ini bahwa dorongan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka akan menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres), dari segi etika politik bakal menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.

Sementara itu, perwakilan dari Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus menduga adanya hubungan antara para pemohon uji materi pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan bacawapres yang disebut-sebut akan mengusung Gibran berpasangan dengan salah satu bakal calon presiden (bacapres).

“Semakin menegaskan permohonan uji materi dimaksudkan untuk memuluskan langkah Gibran menjadi cawapres,” ungkap Petrus.

Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (Pushan) sekaligus pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menjelaskan MK telah menegaskan isu konstitusionalitas persyaratan usia minimum bagi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pada berbagai putusan MK terdahulu.

Menurut Oce, itu artinya penentuan syarat usia minimum bagi pejabat publik merupakan kewenangan sepenuhnya pembentuk undang-undang yakni DPR dan Pemerintah, bukan kewenangan MK. (RO/S-2)
/MI

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dosen dan Mahasiswa FEBI IAIN Langsa Kolaborasi Dalam Diseminasi Hasil Penelitian Pada Konferensi Internasional Di UIN Mataram
Pengamat Sarankan Ketua KPK Nantinya Harus Punya Kriteria Ini
INI Tampangnya.Di Cari Bernama Himpunan Lingga Bersama istrinya Di Duga Gelapkan Mobil Rental,Merek Sigra Milik Ria
Aksi Ratusan Jurnalis di Jombang, Minta Klarifikasi Terkait OTT Wartawan yang Terkesan Penuh Rekayasa
Serah Terima Jabatan Panglima TNI dari Laksamana TNI Yudo Margono Kepada Jenderal TNI Agus Subiyanto
LIRA : Polres Aceh Tengah Diduga Tutup Mata Terkait Proyek Lanjutan Jalan Pedalaman Ketol Karena Gunakan Galian C Ilegal
Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Diminta Mundur dan Terancam Hukuman Seumur Hidup
Diduga Ada Kejanggalan Soal Pembunuhan Pengusaha Di Agara, LIRA Dorong Polisi Bongkar Aktor Intelektual

Berita Terkait

Selasa, 21 November 2023 - 16:46 WIB

BPBA dan Dinsos Aceh Diminta Segera Tanggap Banjir Beberapa Titik di Aceh Selatan

Sabtu, 18 November 2023 - 01:16 WIB

GAUNG PENOLAKAN PORSI SKEMA 80 – 20 % DANA OTSUS ACEH SEMAKIN BERSIPONGGANG

Jumat, 17 November 2023 - 05:52 WIB

Penolakan Ahmad Marzuki PJ Gubernur Aceh Atas Skema Dana Otsus 80 -20 % Adalah Responsif Positif yang Sepantasnya Kita Apresiasi

Jumat, 10 November 2023 - 07:29 WIB

Dana Desa Gampong Pintoe Rimba diduga Sarang “KORUPSI” Keuchik Layak Diperiksa

Minggu, 22 Oktober 2023 - 11:43 WIB

Ketua FPA: PT PSU Diharapkan Segera Bayar Tunggakan

Senin, 9 Oktober 2023 - 21:59 WIB

Kejurkab Pencak Silat Piala Dandim 0107/Asel Ditutup

Sabtu, 16 September 2023 - 21:05 WIB

Pungut Sampah, DLH Aceh Selatan Gandeng Relawan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi kembali Terima Satu Pucuk Senjata Api Rakitan dari Masyarakat

Selasa, 28 Nov 2023 - 08:50 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot beserta Barang Bukti ke Jaksa

Selasa, 28 Nov 2023 - 08:36 WIB

recreativ-verification=bNmU9vMfQsZNMwzfeVDO0EZkMdFjYZu8XNfVzMJs