*Direktur BUMK, Sekretaris BUMK, yang perlu lebih dahulu diperiksa
*Tidak semua BUMK di Aceh Tenggara, bergerak dalam simpan-pinjam
*Ada milyaran rupiah, diduga dana BUMK raib, semenjak tahun 2017
*Sesudah itu baru Pengulu kute, sebagai pembina diperiksa
Kutacane (detik.Aceh.com) Inspektorat Aceh Tenggara (Agara), perlu memeriksa kembali Badan Usaha Milik Kute (BUMK/BUMDes), yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara, yang berjumlah 385 desa (kute).
Kantor Inspektorat perlu melakukan pemeriksaan kembali BUMK, karena ada dana milyaran rupiah yang raib, yang berasal dari dana desa, yang juga bersumber dari dana APBN. BUMK di Kabupaten Aceh Tenggara, sudah ditekankan mulai tahun 2017. dan sudah diberikan arahan, baik oleh DPMK, Inspektorat, Camat, dan Pendamping desa, kepada pengulu-pengulu kute.
Pernah dalam pantauan Jurnalis media ini, di Aula Kantor camat Lawe Sigala-gala, beberapa tahun yang lalu, sosialisasi BUMK, bagi Kepala-kepala desa, oleh pihak Inspektorat. Inspektorat menekankan, bahwa perlunya desa mendirikan BUMK, dengan membuat aturan (qanun), AD/ART, jenis usaha, pengurus BUMK, dan lain-lain.
Hasil monitoring Wartawan media ini, di 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Semadam, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kecamatan Babul Makmur, Kecamatan Leuser, dan Kecamatan Babul Rahmah, bahwa ada beberapa jenis usaha BUMK. Seoerti Simpan-pinjam, beli kendaraan Viar, Mobil Eltor, Bus, Mesin rontok Jagung, jual pupuk dan pestisida,ternak kambing, isi ulang air minum, Pertamini, peralatan pesta, dan sebagainya.
Beberapa minggu yang lalu, Awak media ini, pernah konfirmasi kepada Inspektur Inspektorat Agara, Abdul Kariman, S,Pd, MM, lewat WA-nya, tentang BUMK, beliau menjawab ada pemeriksaan khusus BUMK tahun 2020, dan setiap pemeriksaan APBKute, dana BUMK tetap dalam pengawasan, ujarnya.”
Pemeriksaan ulang dan khusus (audit), perly dilaksanakan, karena dana BUMK diperkirakan sudah milyaran rupiah yang beredar di desa-desa, di Kabupaten Aceh Tenggara, mulai tahun 2017 yang lalu, yang bersumber dari dana desa, yang juga sumbernya dari APBN. Pihak inspektorat perlu memanggil Direktur dan Sekretaris BUMK, dan juga pengulu-pengulu kute. Apakah BUMK masih ada, hidup, dan berjalan. Masih ada dana awalnya, jenis usahanya, pengurusnya, Kantor, dan keuntungannya. Sebagai gambaran di Pulau Jawa, BUMK (BUMDes), dapat menyumbang pendapatan ke kas desa. Jangan ada alasan Kepala-kepala desa, bahwa BUMK macet, karena kredit dari warga macet, karena usaha BUMK, tidak semua bergerak di bidang usaha simpan-pinjam. (P.Lubis)