Surat Terbuka Kepada Menkumham RI Bapak Prof Yasonna H. Laoly

DETIK ACEH.COM

- Redaksi

Selasa, 26 September 2023 - 20:03 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Melaporkan Kembali Untuk Ke Empat Kalinya Tentang Perbuatan Melawan Hukum Yang Terjadi Di Lapas UPT Kemenkumham RI Karena Menerima & Melaksakan Eksekusi Berdasarkan Putusan Dari Aspek Legal Formil Dan Materiil Melanggar Amanat UU (Putusan Palsu)

Berikut kelanjutan lengkapnya yang diterima oleh awak media dari yang terkait di Jakarta, Rabu (27/9)

Dengan Hormat,

ADVERTISEMENT

banner 300x250 banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Merujuk Amanat Pasal 1 Ayat (3) Juncto Pasal 24 A Ayat (2) UUD Tahun 1945 Juncto Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Menyatakan Bahwa Indonesia Adalah Negara Hukum. Hakim Harus Berintegritas Adil, Profesional Dan Berpengalaman.

2. Merujuk Pasal 143 Ayat (2) Butir a Dan b Juncto Ayat (3) Juncto Pasal 197 Ayat (1) Butir b Dan c Juncto Ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan Kesalahan Nyata Dakwaan, Pertimbangan Dan Dasar Amar Putusan Tentang Unsur Seseorang, Waktu Dan Tempat Kejadian; Unsur Perbuatan Melawan Hukum; Unsur Memperkaya Sendiri / Orang Lain/Korporasi; Unsur Kerugian Keuangan Negara; Unsur Ikut Serta

3. Merujuk Amanat Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Menyatakan Petikan Dan Salinan Putusan Harus Ditanda Tangani Majelis Hakim & Panitera Pengganti

4. Merujuk Pasal 197 Ayat 1 Butir b, c Dan d Juncto Ayat 2 Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Junto Butir 14 Dan 15 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung – Menteri Hukum Dan HAM RI – Jaksa Agung – Kapolri (MAH-KUM-JA-POL) Tahun 2010, Berbagai Kesalahan Nyata Kesalahan Nyata Aspek Legal Formal (Administrasi) Dan Aspek Materiil (Substansi Hukum), Maka Putusan Harus Batal Demi Hukum.

Mencermati Putusan Yang Diterima Dan Dasar Melaksakan Eksekusi Di Rutan / Lapas Kelas I Cipinang Melanggar Berbagai Rujukan UU Dan Peraturan Yang Disebutkan Diatas, Menurut Hemat Pemohon Perbuatan Tersebut Sudah Merupakan Peristiwa Pidana Sebagaimana Amanat Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Adapun Putusan Dimaksud, Yaitu:

1. Putusan Hakim Untuk KASASI Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016 2. Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI

Sehubungan Dengan Hal Tersebut Diatas, Demi Azas Kepastian Hukum, Mencegah Produk Mafia Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan & Profesionalisme Hakim. Untuk Itu, Mohon Inspektur Jendral Dapat Melakukan Eksaminasi Dan Tindakan Koreksi.

Demikian Disampaikan, Atas Perhatian Dan Tindak Lanjut Yang Diberikan, Dihaturkan Hormat Dan Terima Kasih.

Lipsus: Tmk

Facebook Comments Box

Berita Terkait

dr. Ihsan Biren Pimpin PSN : Akan Dekalarasi Prabowo – Gibran
Dukung Percepatan Pembangunan DOB Untuk Papua Sejahtera
Luar Biasa, Demi Dukung Kemerdekaan Masyarakat Palestina.
Untuk Mendukung Rangkaian Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2023.
Pimpinan Perusahaan Media, PT. Onedigi Mediatama Tidak Terima Wartawannya Di Ancam.
Ketum IWO Indonesia Sesalkan Oknum Guru Halangi Tugas Wartawan
Agussalim, Putra Terbaik Aceh Dalam Pusaran Kongres HMI ke 32 di Pontianak.
Saat Hadiri Kegiatan Partisipasi Kekerasan Yang Terjadi Di Palestina.

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 07:23 WIB

Camat Blangpegayon Hadiri Pelatihan Pembuatan Sapu Ijuk dan Bebalun

Selasa, 28 November 2023 - 06:50 WIB

Jelang Masa Kampanye, Muspika Blangpegayon Berikan Pembinaan Kepada Linmas

Sabtu, 25 November 2023 - 16:35 WIB

Kabupaten Gayo Lues Jadi Tuan Rumah Upacara HUT PGRI dan Hari Guru Nasional Tingkat Provinsi

Sabtu, 25 November 2023 - 15:28 WIB

Pj Bupati Gayo Lues Pimpin Upacara Hut PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2023

Sabtu, 25 November 2023 - 14:42 WIB

Bukan Hari Guru Biasa, Tahun ini Gayo Lues tuan Rumah

Sabtu, 25 November 2023 - 06:42 WIB

Apabila Tak kunjung di Proses Pembayaran Rekanan Dikjar Gayo Lues,Ancam Lakukan Penyegelan 2 RKB

Jumat, 24 November 2023 - 09:32 WIB

Berkat Keseriusan Anggota DPRK Dan Pemerintah Daerah Gayo Lues, Mimpi Inen Samdani Jadi Kenyataan

Senin, 20 November 2023 - 09:43 WIB

Tingkatkan Kedisiplinan, Babinsa Koramil 03/Bkj Ajarkan PBB Kepada Siswa SMP

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot beserta Barang Bukti ke Jaksa

Selasa, 28 Nov 2023 - 08:36 WIB

recreativ-verification=bNmU9vMfQsZNMwzfeVDO0EZkMdFjYZu8XNfVzMJs