KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Penyaluran Beras Bansos di Kemensos

DETIK ACEH.COM

- Redaksi

Sabtu, 16 September 2023 - 20:52 WIB

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIK ACEH.COM | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi penyaluran beras bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021.

Dua tersangka yang ditahan itu bernama Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022 dan April Churniawan (AC) selaku Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka BS dan AC di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023,” ungkap Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Menurut Ghufron, keterlibatan BS dan AC dalam kasus ini berawal saat Kemensos menunjuk PT BGR sebagai penyalur beras bansos. Budi lalu meminta April untuk mencari rekanan yang akan dijadikan konsultan pendamping.

“Rekomendasi rekanan yang disiapkan BS dan AC dan diketahui MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) adalah perusahaan-perusahaan yang memang tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos,” tuturnya.

“Kami juga ingatkan kepada saudara MKW untuk selanjutnya kami imbau untuk kooperatif hadir di panggilan KPK yang akan kami panggil selanjutnya,” imbuhnya. (PMJ)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Camat Kasi PMD dan Forum Keuchik Pirak Timu, Berikan Klarifikasi Terkait Tudingan Pungli Papan APBG-P
Terlindungi: Gawat Oknum Camat dan Kasi PMD Pirak Timur Diduga Lakukan Pungli Berdalih Papan APBG-P
Realisasi Dana BOS Atau Dipa MTsN 3 Aceh Tamiang, Diduga Tak Tepat Sasaran dan Terindikasi Adanya Penyimpangan
Arifin Ketum LSM PENJARA 1: Miris Kasus Korupsi Pembangunan Tol MBZ Capai Rp1,5 T

Berita Terkait

Selasa, 26 September 2023 - 13:40 WIB

SD Negeri 4 Semadam Butuh Perbaikan Plafon dan Tembok

Selasa, 26 September 2023 - 11:40 WIB

Dinas Dikbud Agara Bangun Ruang Laboratorium Komputer di SD Swasta Santo Yosef Lawe Desky

Selasa, 26 September 2023 - 04:44 WIB

Oknum Pendamping Desa Kecamatan Lawe Sumur Mencuat Melakukan Pungli Pembuatan SPJ Dana Desa

Senin, 25 September 2023 - 19:24 WIB

Praka Sadri Manik Puas Dengan Putusan PN Kutacane

Senin, 25 September 2023 - 06:06 WIB

Temuan Tim Pansus DPRK Soal Tumpang Tindih Anggaran Capai 7 M, LIRA Aceh Tenggara Desak Kejati Aceh Lakukan Penyelidikan

Senin, 25 September 2023 - 04:38 WIB

Dinas Perkim Agara Normalisasi Sungai Kuta Tengah

Minggu, 24 September 2023 - 15:19 WIB

Arnold Napitupulu Layak Dipilih Untuk Pileg Yang Akan Datang

Minggu, 24 September 2023 - 01:02 WIB

Kute Sebungke Bangun Rabat Beton dan Rehab Gedung BUMK

Berita Terbaru

POLITIK

Anies, Perubahan dan Kekuatan Modal Jutaan Rakyat

Selasa, 26 Sep 2023 - 16:22 WIB

BANDA ACEH

Ismet, ST.,MT terpilih kembali sebagai ketua Karang Taruna Aceh

Selasa, 26 Sep 2023 - 15:33 WIB

BIREUEN

Himaif Umuslim gelar TDO

Selasa, 26 Sep 2023 - 15:29 WIB

BANDA ACEH

PLN Berkomitmen, Tahun 2024 Seluruh Dusun di Aceh Terlistriki 100%

Selasa, 26 Sep 2023 - 15:17 WIB